Seorang guru honorer berinisial ILJ (29) di Mataram, Nusa Tenggara Barat, terpaksa menghadapi konsekuensi hukum yang serius setelah ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram. Penangkapan ini terjadi pada Sabtu, 18 Januari 2025, dan mengungkapkan keterlibatan ILJ dalam peredaran narkoba jenis sabu.

Penangkapan dan Barang Bukti

ILJ ditangkap di tempat kosnya yang terletak di wilayah Karang Teruna, Mataram. Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 0,55 gram yang disimpan dalam plastik klip bening. Selain itu, petugas juga menemukan timbangan digital dan sejumlah plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk mempersiapkan paket narkoba siap edar. Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan intensif terhadap aktivitas mencurigakan ILJ yang diduga sering melakukan transaksi narkoba di tempat kosnya.

Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari pengawasan yang telah dilakukan selama beberapa waktu. “Kami sudah mengintai ILJ sebelum melakukan penangkapan. Saat ini, terduga sedang menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap dari mana ia mendapatkan sabu tersebut,” ujarnya.

Hasil Tes Urine dan Ancaman Hukum

Hasil tes urine yang dilakukan terhadap ILJ menunjukkan bahwa ia positif menggunakan methamphetamine, yang semakin memperkuat dugaan bahwa ia tidak hanya berperan sebagai pengedar, tetapi juga sebagai pengguna narkoba. Berdasarkan perbuatannya, ILJ dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) dan/atau Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun.

Dampak Sosial dan Pendidikan

Kasus ini menimbulkan keprihatinan di kalangan masyarakat, terutama di lingkungan pendidikan. Seorang guru seharusnya menjadi teladan bagi siswa-siswinya, namun tindakan ILJ yang terlibat dalam peredaran narkoba mencoreng citra profesi guru. Masyarakat berharap agar pihak berwenang dapat menindak tegas pelaku kejahatan narkoba, terutama yang melibatkan tenaga pendidik.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang terkait dengan peredaran narkoba. Kolaborasi antara masyarakat dan aparat penegak hukum diharapkan dapat menjaga keamanan dan kenyamanan di wilayah Kota Mataram dari ancaman penyalahgunaan narkoba.

Kasus guru honorer Mataram yang terlibat dalam peredaran narkoba ini menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat terhadap penyalahgunaan narkoba. Dengan ancaman hukuman yang berat, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan. Masyarakat juga diharapkan lebih aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman, terutama bagi generasi muda yang sedang menempuh pendidikan.